HANWHA Saving Protection
Solusi Bagi Perencanaan Keuangan yang Aman dan Optimal
PLAN A
Manfaat Meninggal Dunia (Death Benefit)
Jika Tertanggung meninggal dunia baik karena sakit maupun kecelakaan, maka Hanwha Life Indonesia akan membayarkan Uang Pertanggungan sebagai berikut:
Manfaat Akhir Kontrak (Maturity Benefit)
Jika Tertanggung hidup hingga akhir kontrak, maka Hanwha Life Indonesia akan memberikan Manfaat Akhir Kontrak sesuai tabel dibawah ini:
Manfaat Penebusan Polis (Surrender Benefit)
Jika Tertanggung melakukan Penebusan Polis (Surrender) sebelum akhir kontrak, maka Hanwha Life Indonesia akan memberikan Nilai Tunai Terjamin (NTT) yang terbentuk pada tahun dimana Penebusan Polis dilakukan.
- Fleksible, tersedia pilihan Masa bayar 3, 4, atau 5 tahun dengan perlindungan selama 7 tahun
- Santunan Meninggal Dunia karena sakit ataupun kecelakaan hingga 600% dari Premi tahunan
- Nilai Tunai Terjamin (NTT) hingga 650% dari Premi Tahunan
- Usia masuk Tertangung hingga usia 70 tahun
Usia Masuk
Pemegang Polis : 17 – 75 tahun (ulang tahun terdekat)
Tertanggung : 17 – 70 tahun (ulang tahun terdekat)
Mata Uang
Rupiah (IDR)
Masa Asuransi
3, 4, atau 5 Tahun
Cara Pembayaran Premi
Tahunan dan Triwulan
Faktor pembayran premi triwulan adalah 26% x Premi Tahunan
Masa Peninjauan Polis
14 hari kalendar setelah Polis diterima Pemegang Polis
Masa Leluasa
30 haru kalendar sejak tanggal jatuh tempo bayar premi