Dapatkan hadiah dan promo menarik silahkan kontak: +6282297271972 (WhatsApp only)
Dapatkan hadiah dan promo menarik silahkan kontak: +6282297271972 (WhatsApp only)

HANWHA Saving Protection

Solusi Bagi Perencanaan Keuangan yang Aman dan Optimal

Fleksibilitas masa pembayaran dengan perlindungan selama 7 tahun
Fleksibilitas masa pembayaran dengan perlindungan selama 7 tahun
Santunan meninggal dunia hingga 600% dari Premi Tahunan
Santunan meninggal dunia hingga 600% dari Premi Tahunan
Manfaat Jatuh Tempo hingga 650% dari Premi Tahunan
Manfaat Jatuh Tempo hingga 650% dari Premi Tahunan
Usia masuk Tertanggung yang diperluas hingga usia 70 tahun
Usia masuk Tertanggung yang diperluas hingga usia 70 tahun
Perlindungan yang tetap berlanjut hingga 100 tahun
Perlindungan yang tetap berlanjut hingga 100 tahun

PLAN A

Manfaat Meninggal Dunia (Death Benefit)

Jika Tertanggung meninggal dunia baik karena sakit maupun kecelakaan, maka Hanwha Life Indonesia akan membayarkan Uang Pertanggungan sebagai berikut:

Manfaat Akhir Kontrak (Maturity Benefit)

Jika Tertanggung hidup hingga akhir kontrak, maka Hanwha Life Indonesia akan memberikan Manfaat Akhir Kontrak sesuai tabel dibawah ini:

Manfaat Penebusan Polis (Surrender Benefit)

Jika Tertanggung melakukan Penebusan Polis (Surrender) sebelum akhir kontrak, maka Hanwha Life Indonesia akan memberikan Nilai Tunai Terjamin (NTT) yang terbentuk pada tahun dimana Penebusan Polis dilakukan.

  1. Fleksible, tersedia pilihan Masa bayar 3, 4, atau 5 tahun dengan perlindungan selama 7 tahun
  2. Santunan Meninggal Dunia karena sakit ataupun kecelakaan hingga 600% dari Premi tahunan
  3. Nilai Tunai Terjamin (NTT) hingga 650% dari Premi Tahunan
  4. Usia masuk Tertangung hingga usia 70 tahun

Usia Masuk

Pemegang Polis  : 17 – 75 tahun (ulang tahun terdekat)
Tertanggung       : 17 – 70 tahun (ulang tahun terdekat)

Mata Uang

Rupiah (IDR)

Masa Asuransi 

3, 4, atau 5 Tahun

Cara Pembayaran Premi

Tahunan dan Triwulan
Faktor pembayran premi triwulan adalah 26% x Premi Tahunan

Masa Peninjauan Polis

14 hari kalendar setelah Polis diterima Pemegang Polis

Masa Leluasa

30 haru kalendar sejak tanggal jatuh tempo bayar premi